oleh : Danang Wicaksono
Perizinan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan diwajibkan bagi Pelaku Usaha baik persorangan maupun non perseorangan yang melakukan usaha peredaran PSAT
PSAT adalah “pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan”
materi selengkapnya dapat di download disini 25fEB2020_PSAT_25FEB